Netflix, Pajak Penghasilan, dan Solusi OECD
Netflix adalah layanan streaming film dan serial TV berbasis di Amerika Serikat, dengan sejumlah besar pengguna di Indonesia. Meskipun Netflix menghasilkan pendapatan besar dari Indonesia, hingga tahun 2024, mereka tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia karena belum memiliki kantor cabang sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tantangan Perpajakan Global
Banyak perusahaan multinasional, termasuk Netflix, menghadapi kritik karena tidak mendirikan kantor di negara-negara tempat mereka beroperasi, mengakibatkan penghindaran pajak. Untuk mengatasi masalah ini, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan “Two Pillar Solution” pada 2021.
Two Pillar Solution OECD
-
Pilar Satu: Negara di mana produk/jasa digunakan berhak memungut pajak atas sebagian keuntungan perusahaan.
-
Pilar Dua: Pajak minimum 15% dikenakan global, dengan penyesuaian jika tarif lebih rendah di negara tertentu.
Langkah Indonesia
Indonesia, melalui PMK 136 tahun 2024, mulai memberlakukan Pilar Dua OECD tentang Pajak Minimum Global sebesar 15% mulai 1 Januari 2025. Langkah ini mencakup tiga skema, termasuk aturan pengenaan pajak tambahan (top-up tax) jika negara asal perusahaan tidak memberlakukan pajak minimum. Dengan demikian, perusahaan seperti Netflix diharuskan membayar PPh di Indonesia.