Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, disidang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku, seorang tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Ronny mengungkapkan bahwa Harun baru dicegah pada 13 Januari 2020, empat hari setelah diumumkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
-
Pencatatan Keluar dan Masuk Negeri: Harun Masiku diterima melakukan perjalanan ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
-
Penetapan Sebagai Tersangka: Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, dengan pengumuman resmi dilakukan pada 9 Januari 2020.
-
Pencegahan Ke Luar Negeri: Baru pada 13 Januari 2020, KPK melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan perintah kepada imigrasi untuk mencegah Harun meninggalkan Indonesia.
Keterlibatan Lainnya
-
Tersangka Lain: Selain Harun Masiku, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu Hasto Kristiyanto. Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap dan penghalangan penyidikan.
-
Pelaku Lain: Selain Harun dan Hasto, KPK juga memproses hukum Wahyu Setiawan dan pihak swasta bernama Saeful yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Mereka telah dihukum penjara dan kini sudah bebas.
Meskipun Harun belum ditangkap, KPK terus mengusut kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya merintangi penyelidikan.