Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI). Nama tersangka tersebut akan segera diumumkan. Irjen Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan hal ini di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17 Desember 2024).
Penetapan Tersangka:
- Jumlah Tersangka: Dua orang.
Rudi juga menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan beberapa ruangan di BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.
Barang Bukti:
-
Dokumen: Termasuk informasi mengenai besaran CSR.
-
Alat Elektronik: Disita sebagai bagian dari barang bukti.
KPK terus mengumpulkan bukti, termasuk data mengenai penerima dana CSR. Meskipun belum diungkap secara detail, KPK belum menjelaskan apakah ada anggota DPR yang terlibat dalam kasus ini.