Kasus Investasi Bodong Net89: Red Notice dari Interpol dan Proses Hukum
Polri, melalui Dittipideksus Bareskrim, menginformasikan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus investasi bodong Net89. Mereka adalah Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sementara red notice untuk tersangka Theresia Lauren masih dalam proses pengajuan.
Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel kini memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersamaan dengan red notice. Penyidik, AKP Putu Oza Trisna, menyatakan hal ini kepada media di Kejari Jakbar pada Selasa, 25 Maret 2025.
Proses hukum terus berjalan, dan koordinasi dengan pihak terkait diupayakan untuk memastikan penegakan hukum sesuai aturan. Seluruh tersangka yang masuk DPO diharapkan dapat diproses dengan benar.
Meskipun dalam daftar buron, ketiganya, termasuk Theresia Lauren, tetap akan disidang secara in absentia. Kasus ini tetap berjalan, dan aset senilai Rp 1,2 triliun telah disita oleh Polri sejak 2023.
Sementara itu, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Net89 sejak 2022. Tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses peradilan. Kompol Karta dari Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa sidang in absentia tetap dilakukan, sementara penyelesaian terhadap aset yang disita akan mengikuti putusan pengadilan.